KECELAKAAN
KERJA
Seiring dengan adanya globalisasi
disegala bidang maka perindustrian di Indonesia mengalami perubahan yang besar.
Perubahan ini di tandai dengan bertambah majunya teknologi yang digunakan dalam
menjalan proses sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Namun, perubahan dalam proses ini juga bisa menimbulkan resiko terjadinya
kecelakaan terhadap tenaga kerja atau kecelakaan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja
merupakan bagian urgensial dalam sebuah perusahaan. Upaya pemantauan, pengukuran,
pengendalian risiko hingga tindakan pencegahan terhadap hal yang paling tidak
diinginkan perusahaan yakni kecelakaan. Menurut Frank Bird, an accident is
undesired event that result in physical harm to a person or demage to property.
It is usually the result of a contact with a source of energy (kinetic,
electrical, chemical, thermal, etc). Jelaslah bahwa sebuah kecelakaan akan
mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Dewasa ini, para pengusaha sudah
menyadari betapa pentingnya Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang terintegritas yangk emudian diwujudkan dalam berbagai
upaya pengendalian dan program K3. Namun sayangnya, kesadaran akan pentingnya
K3 belum sampai pada tingkatan yang optimal. Berdasarkan data yang dilansir Badan
Pusat Statistik (BPS) jumlah kecelakaan di Indonesia pada tahun 2011 adalah
108.699 jiwa dengan total kerugian (yang terlihat) sebesar Rp.
217.435.000.000,-. Ini merupakan kerugian yang tampak, tentunya fenomena gunung
es berlaku disini.
Adapun menurut Suma’mur (1981), 80-85 %
kecelakaan disebabkan oleh kelalaian (unsafe human acts) dan kesalahan manusia
(human error). Kecelakaan dan kesalahan manusia tersebut meliputi factor usia,
jenis kelamin, pengalaman kerja dan pendidikan. Pheasant (1988) berpendapat
bahwa kemungkinan kesalahan akan meningkat ketika pekerja mengalami stress pada
beban pekerjaan yang tidak normal atau ketika kapasitas kerja menurun akibat
kelelahan.
A.
Definisi
Kecelakaan Kerja
Definisi / Arti Kecelakaan Kerja
adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari kerja.
Kecelakaan menurut M. Sulaksmono (1997) adalah suatu kejadian tidak diduga dan
tidak dikehendaki yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah diatur. Kecelakaan
akibat kerja adalah berhubungan dengan hubungan kerja pada perusahaan. Hubungan
kerja disini dapat berarti bahwa kecelakaan terjadi dikarenakan pekerjaan atau
pada waktu pekerjaan berlangsung.
Pengertian Kecelakaan Kerja menurut
Sumakmur (1989) adalah suatu kecelakaan yang berkaitan dengan hubungan kerja
dengan perusahaan. Hubungan kerja disini berarti bahwa kecelakaan terjadi
karena akibat dari pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan.
Menurut Per 03/Men/1994 mengenai Program
JAMSOSTEK, pengertian kecelakaan kerjaadalah kecelakaan berhubung dengan
hubungan kerja , termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian
pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju
tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui.( Bab I
pasal 1 butir 7 ).
B.
Penyebab, Klasifiksi, dan
Pencegahan Kecelakaan Kerja
Faktor-faktor yang mempengaruhi
terjadinya kecelakaan kerja
Menurut
Suma’mur (1989) menyatakan bahwa kecelakaan kerja yang terjadi dapat disebabkan
oleh dua faktor, yaitu :
1. Faktor
manusia meliputi aturan kerja, kemampuan pekerja (usia, masa kerja/pengalaman,
kurangnya kecakapan dan lambatnya mengambil keputusan), disiplin kerja,
perbuatan-perbuatan yang mendatangkan kecelakaan, ketidak cocokan fisik dan
mental. Kesalahan-kesalahan yang disebabkan oleh pekerja dan karena sikap yang
tidak wajar seperti terlalu berani, sembrono, tidak mengindahkan instruksi,
kelalaian, melamun, tidak mau bekerja sama, dan kurang sabar. Kekurangan
kecakapan untuk mengerjakan sesuatu karena tidak mendapat pelajaran mengenai
pekerjaan. Kurang sehat fisik dan mental seperti adanya cacat, kelelahan dan
penyakit.
2. Faktor
mekanik dan lingkungan, letak mesin, tidak dilengkapi dengan alat pelindung,
alat pelindung tidak pakai, alat-alat kerja yang telah rusak. Lingkungan kerja
berpengaruh besar terhadap moral pekerja. Faktor-faktor keadaan lingkungan
kerja yang penting dalam kecelakaan kerja terdiri dari pemeliharaan rumah
tangga (house keeping), kesalahan disini terletak pada rencana tempat kerja,
cara menyimpan bahan baku dan alat kerja tidak pada tempatnya, lantai yang
kotor dan licin. Ventilasi yang tidak sempurna sehingga ruangan kerja terdapat
debu, keadaan lembab yang tinggi sehingga orang merasa tidak enak kerja.
Pencahayaan yang tidak sempurna misalnya ruangan gelap, terdapat kesilauan dan
tidak ada pencahayaan setempat.
Sedangkan
dari sumber lain dituliskan bahwa penyebab kecelakaan sebgai berikut:
1.
Faktor Pekerjaan
a.
Jam Kerja
Yang dimaksud jam kerja adalah jam waktu
bekerja termasuk waktu istirahat dan lamanya bekerja sehingga dengan adanya
waktu istirahat ini dapat mengurangi kecelakaan kerja.
b.
Pergeseran Waktu
Pergeseran
waktu dari pagi, siang dan malam dapat mempengaruhi terjadinya peningkatan
kecelakaan akibat kerja.
2. Faktor Manusia (human Factor)
a.Umur
Pekerja
Penelitian dalam test refleks memberikan
kesimpulan bahwa umur mempunyai pengaruh penting dalam menimbulkan kecelakaan
akibat kerja. Ternyata golongan umur muda mempunyai kecenderungan untuk
mendapatkan kecelakaan lebih rendah dibandingkan usia tua, karena mempunyai
kecepatan reaksi lebih tinggi. Akan tetapi untuk jenis pekerjaan tertentu
sering merupakan golongan pekerja dengan kasus kecelakaan kerja tinggi, mungkin
hal ini disebabkan oleh karena kecerobohan atau kelalaian mereka terhadap
pekerjaan yang dihadapinya.
b. Pengalaman Bekerja
Pengalaman bekerja sangat ditentukan
oleh lamanya seseorang bekerja. Semakin lama dia bekerja maka semakin banyak
pengalaman dalam bekerja. Pengalaman kerja juga mempengaruhi terjadinya
kecelakaan kerja. Pengalaman kerja yang sedikit terutama di perusahaan yang
mempunyai.
c. Tingkat Pendidikan
dan Keterampilan
Pendidikan seseorang mempengaruhi cara
berpikir dalam menghadapi pekerjaan, demikian juga dalam menerima latihan kerja
baik praktek maupun teori termasuk diantaranya cara pencegahan ataupun cara
menghindari terjadinya kecelakaan kerja.
d.
Lama Bekerja
Lama bekerja juga
mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja. Hal ini didasarkan pada lamanya seseorang bekerja akan
mempengaruhi pengalaman kerjanya.
e. Kelelahan
Faktor kelelahan dapat mengakibatkan
kecelakaan kerja atau turunnya produktifitas kerja. Kelelahan adalah fenomena
kompleks fisiologis maupun psikologis dimana ditandai dengan adanya gejala
perasaan lelah dan perubahan fisiologis dalam tubuh. Kelelahan kan berakibat
menurunnya kemampuan kerja dan kemampuan tubuh para pekerja.
Kecelakaan
kerja umumnya disebabkan oleh berbagai penyebab, teori tentang terjadinya suatu
kecelakaan adalah :
1. Teori
kebetulan Murni (Pure Chance Theory), yang menyimpulkan bahwa kecelakaan
terjadi atas kehendak Tuhan, sehingga tidak ada pola yang jelas dalam rangkaian
peristiwanya, karena itu kecelakaan terjadi secara kebetulan saja.
2. Teori
Kecenderungan Kecelakaan (Accident prone Theory), pada pekerja tertentu
lebih sering tertimpa kecelakaan, karena sifat-sifat pribadinya yang memang
cenderung untuk mengalami kecelakaan kerja.
3. Teori
Tiga Faktor (Three Main Factor), menyebutkan bahwa penyebab kecelakaan
peralatan, lingkungan dan faktor manusia pekerja itu sendiri.
4. Teori
Dua Faktor (Two main Factor), kecelakaan disebabkan oleh kondisi berbahaya
(unsafe condition) dan tindakan berbahaya (unsafe action).
5. Teori
Faktor Manusia (Human Factor Theory), menekankan bahwa pada akhirnya
seluruh kecelakaan kerja tidak langsung disebabkan karena kesalahan manusia.
Pencegahan
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan
kerja pada prinsipnya dapat dicegah dan pencegahan ini menurut Bennet NBS
(1995) merupakan tanggung jawab para manajer lini, penyelia, mandor kepala dan
juga kepala urusan.etapi menurut M. Sulaksmono (1997) dan yang tersirat dalam
UU No.1 tahun 1970 pasal 10 ,bahwa tanggung jawab pencegahan kecelakaan
kerja,selain pihak perusahaan juga karyawan (naker) dan pemerintah. Pencegahan
kecelakaan kerja menurut para pakar , antara lain: Bennet NB Silalahi, Julian
B.Olishifki dan Sumamur.
1. Menurut
Bennet NB Silalahi (1995) bahwa teknik pencegahan kecelakaan harus didekati dua
aspek, yakni : Aspek perangkat keras (peralatan , perlengkapan,mesin, letak
dsb) Aspek perangkat lunak (manusia dan segala unsur yang berkaitan)
2. menurut
Julian B.Olishifki (1985) bahawa aktivitas pencegahan yang profesional adalah :
memperkecil (menekan) kejadian yang membahayakan dari mesin,cara kerja,material
dan struktur perencanaan memberikan alat pengaman agar tidak membahayakan
sumber daya yang ada dalam perusahaan tersebut memberikan pendidikan (training)
kepada karyawan tentang kecelakaan dan keselamatan kerja memberikan alat
pelindung diri tertentu terhadap tenaga kerja yang berada pada area yang
membahayakan.
3. Menurut
Sumamur (1996), kecelakaan –kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan 12 hal
berikut: Peraturan perundangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan
mengenai kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan dan pemiliharaan,
pengawasan, pengujian dan cara kerja peralatan industri,tugastugas pengusaha
danburuh, latihan,supervisi medis, P3K dan pen\meriksaan kesehatan.
Standarisasi yang ditetapkan secara resmi, setengah resmi atau tidak resmi
mengenai misalnya syarat- syarat keselamatan sesuai instruksi peralatan
industri dan alat pelindung diri (APD) Pengawasan ,agar ketentuan UU wajib
dipatuhi Penelitian bersifat teknik ,misalnya tentang bahan bahan yang berbahaya,pagar
pengaman,pengujian APD , pencegahan ledakan peralatan lainnya Riset medis, terutama
meliputi efek fisiologis dan patologis, faktor lingkungan dan teknologi dan
keadaan yang mengakibatkan kecelakaan Penelitian psikoogis, meliputi penelitian
tentang pola – pola kewajiban yang mengakibatkan kecelakaan Penelitian secara
statistik, untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang terjadi Pendidikan
Latihan-latihan Penggairahan. Asuransi merupakan insentif finansial untuk
meningkatkan pencegahan kecelakaan yang merupakan usaha keselamatan pada
tingkat perusahaan
Klasifikasi
Kecelakaan Akibat Kerja
Klasifikasi
kecelakaan akibat kerja menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tahun
1962 adalah sebagai berikut:
1. Klasifikasi
menurut jenis kecelakaan
a.
Terjatuh.
b.
Tertimpa benda jatuh.
c.
Tertumbuk atau terkena benda-benda,
terkecuali benda jatuh.
d.
Terjepit oleh benda.
e.
Gerakan-gerakan melebihi kemampuan.
f.
Pengaruh suhu tinggi.
g.
Terkena arus listrik.
h.
Kontak dengan bahan-bahan berbahaya atau
radiasi.
i.
Jenis-jenis lain, termasuk
kecelakaan-kecelakaan yang data-datanya tidak
j.
cukup atau kecelakaan-kecelakaan lain
yang belum masuk klasifikasi
k.
tersebut.
2. Klasifikasi
menurut penyebab
a.
Mesin.
ü Pembangkit
tenaga, terkecuali motor-motor listrik.
ü Mesin
penyalur (Transmisi).
ü Mesin-mesin
untuk pengerjaan logam.
ü Mesin-mesin
pengolah kayu.
ü Mesin-mesin
pertanian.
ü Mesin-mesin
pertambangan.
ü Mesin-mesin
lain yang tidak termasuk klasifikasi tersebut.
b.
Alat angkut dan alat angkat.
ü Mesin
angkat dan peralatannya.
ü Alat
angkutan diatas rel.
ü Alat
angkutan lain yang beroda, kecuali kereta api.
ü Alat
angkutan udara.
ü Alat
angkutan air.
ü Alat-alat
angkutan lain.
c.
Peralatan lain.
ü Bejana
bertekanan.
ü Dapur
pembakar dan pemanas.
ü Instalasi
pendingin.
ü Instalasi
listrik, termasuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat listrik
(tangan).
ü Alat-alat
listrik (tangan).
ü Alat-alat
kerja dan perlengkapannya, kecuali alat-alat listrik.
ü Tangga.
ü Perancah
(steger).
ü Peralatan
lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut.
d.
Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi.
ü Bahan
peledak.
ü Debu,
gas, cairan dan zat-zat kimia, terkecuali bahan peledak.
ü Benda-benda
melayang.
ü Radiasi.
ü Bahan-bahan
dan zat lain yang belum termasuk golongan tersebut.
e.
Lingkungan kerja.
ü Diluar
bangunan.
ü Didalam
bangunan.
ü Dibawah
tanah.
f. Penyebab-penyebab
lain yang belum termasuk golongan-golongan tersebut.
ü Hewan.
ü Penyebab
lain.
g.
Penyebab-penyebab yang belum termasuk
golongan tersebut atau data tak memadai.
3. Klasifikasi
menurut sifat luka atau kelainan
a.
Patah tulang.
b.
Dislokasi/keseleo.
c.
Regang otot/urat.
d.
Memar dan luar dalam yang lain.
e.
Amputasi.
f.
Luka-luka lain.
g.
Luka dipermukaan.
h.
Gegar dan remuk.
i.
Luka bakar.
j.
Keracunan-keracunan mendadak (akut).
k.
Akibat cuaca dan lain-lain.
l.
Mati lemas.
m.
Pengaruh arus listrik.
n.
Pengaruh radiasi.
o.
Luka-luka yang banyak dan berlainan
sifatnya.
p.
Lain-lain.
4. Klasifikasi
menurut letak kelainan atau luka ditubuh
a.
Kepala.
b.
Leher.
c.
Badan.
d.
Anggota atas.
e.
Anggota bawah.
f.
Banyak tempat.
g.
Kelainan umum.
h.
Letak lain yang tidak dapat dimasukan
klasifikasi tersebut.
Klasifikasi
tersebut yang bersifat jamak adalah pencerminan kenyataan, bahwa kecelakaan
akibat kerja jarang sekali disebabkan oleh suatu, melainkan oleh berbagai
faktor. Penggolongan menurut jenis menunjukkan peristiwa yang langsung
mengakibatkan kecelakaan dan menyatakan bagaimana suatu benda atau zat sebagai
penyebab kecelakaan menyebabkan terjadinya kecelakaan, sehingga sering
dipandang sebagai kunci bagi penyelidikan sebab lebih lanjut. Klasifikasi menurut
penyebab dapat dipakai untuk mengolongkan penyebab menurut kelainan atau
luka-luka akibat kecelakaan atau menurut jenis kecelakaan terjadi yang diakibatkannya.
Keduanya membantu dalam usaha pencegahan kecelakaan, tetapi klasifikasi yang
disebut terakhir terutama sangat penting. Penggolongan menurut sifat dan letak
luka atau kelainan ditubuh berguna bagi penelaahan tentang kecelakaan lebih
lanjut dan terperinci.
Dari
penyelidikan, ternyata faktor manusia dalam timbulnya kecelakaan sangat penting.
Selalui ditemui dari hasil-hasil penelitian, bahwa 80 – 85% kecelakaan
disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia, bahkan ada suatu pendapat bahwa
akhirnya langsung atau tidak langsung semua kecelakaan adalah dikarenakan
faktor manusia. Kesalahan tersebut mungkin saja dibuat oleh perencana pabrik,
oleh kontraktor yang membangunnya, pembuat mesin-mesin, pengusaha, insinyur,
ahli kimia, ahli listrik, pelaksana atau petugas yang melakukan pemeliharaan
mesin dan peralatan.
C.
Pengertian
Analisis Kecelakaan Kerja
Analisis kecelakan kerja merupakan usaha
mencari penyebab kecelakaan, mencegah kecelakaan serupa, juga sangat diperlukan
dalam sistem statistik kecelakaan. Oleh karena itu laporan analisis kecelakaan
harus dapat menggambarkan hal-hal sebagai berikut :
Ø Bentuk
kecelakaan
Ø Type
cidera pada tubuh
Ø Anggota
badan yang cidera akibat kecelakaan
Ø Sumber
cidera misalnya objek, pemaparan bahan
Ø Type
kecelakaan
Ø Peristiwa yang menyebabkan cidera
Ø Kondisi
berbahaya
Ø Kondisi
fisik yang menyebabkan kecelakaan
Ø Penyebab
kecelakaan Objek, peralatan, mesin berbahaya
Analisis kecelakaan kerja adalah sebuah
studi yang bertujuan untuk menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi,
menentukan sebab yang sebenarnya, mengukur risiko, mengembangkan tindakan
kontrol, menentkan kecenderungan (ternd), dan menunjukkan peran serta dalam
kasus kecelakaan kerja yang terjadi.
D.
Tujuan
dan Manfaat Statistik Kecelakaan Kerja
Pengertian statistik menurut Suseno Hadi
bahwa secara sempit statistik dapat diartikan sebagai data. Dalam arti yang
luas statistik dapat berarti sebagai alat untuk : menentukan sampel,
mengumpulkan data, menyajikan data, menganalisa data dan menginterpretasi data,
sehingga menjadi informasi yang berguna.
Tujuan dan manfaat statistik dalam
penerapan K3 adalah digunakan untuk menilai ‘OHS Performance Programs’. Dengan
menggunakan statistik dapat memberikan masukan ke manajemen mengenai tingkat
kecelakaan kerja serta berbagai faktor yang dapat digunakan sebagai dasar untuk
mencegah menurunnya kinerja K3.
Konkritnya statistik dapat digunakan
untuk :
1. Mengidentifikasi
naik turunnya (trend) dari suatu timbulnya kecelakaan kerja
2.
Mengetahui peningkatan atau berbagai hal
yang memperburuk kinerja K3
3.
Membandingkan kinerja antara tempat
kerja dan industri yang serupa (T-Safe Score)
4.
Memberikan informasi mengenai prioritas
pengalokasian dana K3
5.
Memonitor kinerja organisasi, khususnya
mengenai persyaratan untuk penyediaan sistim/tempat kerja yang aman.
E.
Cara
Pengumpulan Dan Perhitungan Statistik K2
Jenis-jenis penerapan Statistik dalam
Aspek K3 :
1. Ratio
Kekerapan Cidera (Frequency Rate)
Frekwensi Rate
digunakan untuk mengidentifikasi jumlah cidera yang menyebabkan tidak bisa
bekerja per sejuta orang pekerja. Ada dua data penting yang harus ada untuk
menghitung frekwensi rate, yaitu jumlah jam kerja hilang akibat kecelakaan
kerja (Lost Time Injury /LTI) dan jumlah jam kerja orang yang telah dilakukan
(man hours).
Angka LTI diperoleh dari catatan lama mangkirnya tenaga kerja akibat kecelakaan kerja. Sedang jumlah jam kerja orang yang terpapar diperoleh dari bagian absesnsi atau pembayaran gaji. Bila tidak memungkinkan, angka ini dihitung dengan mengalikan jam kerja normal tenaga kerja terpapar, hari kerja yang diterapkan dan jumlah tenaga kerja keseluruhan yang beresiko.
Angka LTI diperoleh dari catatan lama mangkirnya tenaga kerja akibat kecelakaan kerja. Sedang jumlah jam kerja orang yang terpapar diperoleh dari bagian absesnsi atau pembayaran gaji. Bila tidak memungkinkan, angka ini dihitung dengan mengalikan jam kerja normal tenaga kerja terpapar, hari kerja yang diterapkan dan jumlah tenaga kerja keseluruhan yang beresiko.
Rumus:
Frekwensi Rate =
Frekwensi Rate =
Contoh:
Organisasi dengan tenaga kerja 500 orang, jumlah jam kerja yang telah dicapai 1,150,000 juta jam kerja orang. Pada saat yang sama cidera yang menyebabkan hilangnya waktu kerja sebanyak 46. Berapa frekwensi ratenya ?
Organisasi dengan tenaga kerja 500 orang, jumlah jam kerja yang telah dicapai 1,150,000 juta jam kerja orang. Pada saat yang sama cidera yang menyebabkan hilangnya waktu kerja sebanyak 46. Berapa frekwensi ratenya ?
Frekwensi Rate =
= 40
Nilai frekwensi rate 40
berarti, bahwa pada periode orang kerja tersebut terjadi hilangnya waktu kerja
sebesar 40 jam per-sejuta orang kerja. Angka ini tidak mengindikasikan tingkat
keparahan kecelakaan kerja. Angka ini mengindikasikan bahwa pekerja tidak
berada di tempat kerja setelah terjadinya kecelakaan kerja.
2.
Ratio Keparahan Cidera (Severity Rate)
Indikator hilangnya
hari kerja akibat kecelakaan kerja untuk per sejuta jam kerja orang.
Rumus :
Severity Rate =
Contoh:
Sebuah tempat kerja telah bekerja 365,000 jam orang, selama setahun telah terjadi 5 kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan 175 hari kerja hilang. Tentukan rate waktu kerja hilang akibat kecelakaan kerja tersebut.
Sebuah tempat kerja telah bekerja 365,000 jam orang, selama setahun telah terjadi 5 kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan 175 hari kerja hilang. Tentukan rate waktu kerja hilang akibat kecelakaan kerja tersebut.
Frekwensi Rate =
=
13,70
Severity Rate =
=
479
Nilai severity rate 479
mengindikasikan bahwa selama kurun waktu tersebut berarti, pada tahun tersebut
telah terjadi hilangnya waktu kerja sebesar 479 hari per sejuta jam kerja
orang.
3.
Rerata Hilangnya Waktu Kerja (Average
Time Lost Rate/ALTR)
Ukuran indicator ini
sering disebut juga ‘Duration Rate’ digunakan untuk mengidikasikan tingkat
keparahan suatu kecelakaan. Dengan penggunaan ALTR yang dikombinasikan denga
Frekwensi Rate akan lebih menjelaskan hasil kinerja program K3. ALTR dihitung
dengan membagi jumlah hari yang hilang akibat kecelakaan dengan jumlah jam
kerja yang hilang (LTI).
Rumus:
Average Time Lost Rate =
Average Time Lost Rate =
Atau
Average Time Lost Rate =
Average Time Lost Rate =
Contoh:
Organisasi dengan tenaga kerja 500 orang, jumlah jam kerja yang telah dicapai 1,150,000 juta jam kerja orang dan Lost Time Injury-nya (LTI) sebesar 46. Misalkan dari laporan
Organisasi dengan tenaga kerja 500 orang, jumlah jam kerja yang telah dicapai 1,150,000 juta jam kerja orang dan Lost Time Injury-nya (LTI) sebesar 46. Misalkan dari laporan
Kecelakaan Kerja selama
6 bulan diperoleh informasi sbb:
10 kasus hilang waktu
kerja dalam 3 hari sekali = 30
8 kasus hilang waktu
kerja dalam 6 hari sekali = 48
12 kasus hilang waktu
kerja dalam 14 hari sekali = 168
4 kasus hilang waktu
kerja dalam 20 hari sekali = 80
10 kasus hilang waktu
kerja dalam 28 hari sekali = 280
2 kasus hilang waktu
kerja dalam 42 hari sekali = 84
Total keseluruhan = 690
hari kerja hilang
Dengan demikian,
Rerata Hilangnya Waktu
kerja =
=
15
Dari informasi contoh
diatas manajemen akan lebih jelas memperoleh informasi bahwa organisasi
mempunyai hilang waktu kerja kecelakaan sebesar 40 tiap sejuta jam kerja orang dengan
rata-rata menyebabkan 15 hari tidak masuk kerja. Dengan informasi ini cukup
bagi manajemen untuk membuat keputusan untuk pencegahan lebih lanjut.
4.
Incidence Rate
Incidence rate
digunakan untuk menginformasikan kita mengenai prosentase jumlah kecelakaan
yang terjadi ditempat kerja
Rumus:
Incidence Rate =
Incidence Rate =
Contoh : Masih melanjutkan kasus diatas
Incidence Rate =
= 9,2%
5.
Frequency Severity Indicator (FSI)
Frequency Severity
Indicator adalah kombinasi dari frekwensi dan severity rate.
Rumus:
Rumus:
FSI =
Contoh:
Frekwensi Rate :
Severity Rate : FSI
2 125 0,5
4 250 1,0
8 500 2,0
Nilai FSI ini dapat kita jadikan rangking kinerja antar bagian di tempat kerja.
6.
Safe-T Score
Safe T score adalah
nilai indikator untuk menilai tingkat perbedaan antara dua kelompok yang
dibandingkan. Apakah perbedaan pada dua kelompok tersebut bermakna atau tidak.
Dalam statistik biasanya disebut sebagai t-test. Perbedaan ini dinilai untuk
membandingkan kinerja suatu kelompok dengan kinerja sebelumnya. Hasil perbedaan
ini dapat dijadikan apakah terjadi perbedaan yang mencolok atau tidak.
Selanjutnya dapat dipakai untuk menilai kinnerja yang telah kita lakukan.
Rumus:
Safe-T Score =(Frekwensi Rate Sekarang – Frekwensi Rate Sebelumnya ) / ( ( Frekwensi Rate Sebelumnya)/ Juta jam kerja orang sekarang))
Safe-T Score =(Frekwensi Rate Sekarang – Frekwensi Rate Sebelumnya ) / ( ( Frekwensi Rate Sebelumnya)/ Juta jam kerja orang sekarang))
Interpretasi :
Score positif dari Safe T Score mengindikasikan jeleknya record kejadian, sebaliknya score negatif menunjukkan peningkatan record terdahulu. Interpretasi dari Score ini selengkapnya sebagai berikut:
Score positif dari Safe T Score mengindikasikan jeleknya record kejadian, sebaliknya score negatif menunjukkan peningkatan record terdahulu. Interpretasi dari Score ini selengkapnya sebagai berikut:
·
Safe T Score diantara +2.00 dan –2.00,
artinya tidak ada perbedaan atau perbedaan tidak bermakna.
·
Safe T Score lebih besar atau sama
dengan +2.00 menunjukkan menurunnya performance/kinerja K3, atau ada sesuatu
yang salah.
·
Safe T Score lebih kecil atau sama
dengan -2.00 menunjukkan membaikknya performance/kinerja K3, atau ada sesuatu
yang baik dan perlu dipertahankan.
7.
Safety Sampling (Survey K3)
Yang dimaksud Safety
Sampling adalah mendapatkan data dengan cara observasi ke lapangan. Sebelum
dilakukan observasi, terlebih dahulu ditetapkan apa yang mau diobservasi.
Setelah itu tulis semua elemen yang akan menjadi obyek obaservasi. Misalnya
observasi cara kerja/perilaku yang tidak selamat, maka sebelumnya kita tentukan
jenis aktifitas apa saja yang tergolong '‘unsafe-act'’ Baru setelah ditentukan
maka dilakukanlah observasi dengan turun dilakukan. Setiap hasil
observasi/temuan harus dicatat dalam bentuk turus sehingga nantinya memudahkan
membuat prosentase hasil pengamatan.
Untuk mendapatkan hasil
pengamatan yang akurat maka masing-masing aspek amatan perlu divalidasi, dengan
kata lain dihitung jumlah amatan minimum sehingga hasil amatan tersebut
merupakan hasil yang akurat. Untuk menentukan jumlah amatan yang representatif
digunakan rumus sebagai berikut:
N = 4 (1 – P) / Y2 (P)
Keterangan:
N = Jumlah keseluruhan pengamatan yang dibutuhkan
N = Jumlah keseluruhan pengamatan yang dibutuhkan
P = Prosentase dari
unsafe observation
Y = derajat akurasi
yang diinginkan (biasanya 10% atau 5%)
Contoh:
Dari hasil survey awal ditemukan 126 jumlah observasi ditemukan 32 amatan unsafe act, dengan demikian % unsafe act = 32 x 100/126 = 0,254. Untuk mengetahui jumlah amatan yang sebenarnya untuk hasil yang akurat, maka dimasukkanlah ke dalam rumus sebagai berikut:
N = 4 (1 – P) / Y2 (P)
N = 4 (1 – 0,25) /
0,102 (0,25) = 3/0,0025 = 1,200 (jumlah observasi yang sebaiknya dilakukan).
F.
Analisis
Kecelakaan Kerja
Hal-hal yang perlu dianalisis dalam
kecelakaan kerja:
Ø Setiap
kecelakaan yang terjadi, termasuk yang tidak membawa kerugian
Ø Setiap
kecelakaan yang membawa kerugian keadaan hampir celaka (incident) dan keadaan
near miss, (hampir celaka)
Adapun langkah-langkah analisis adalah:
Ø Petugas
yang berwenang dan mempunyai kemampuan dan keahlian untuk tugas tersebut
Ø Pengawasan
kerja line dapat dilakukan oleh manajer madya.
Langkah-langkah analisis
1. Tanggap
terhadap keadaan dengan cepat dan positif .
2. Kumpulkan
informasi yang terkait
3. Analisa
semua fakta yang penting
4. Kembangkan
dan ambil tindakan perbaikan
5. Membuat
laporan analisis
Analisis
diawali dengan mengumpulkan informasi sehingga dapat menerangkan dengan jelas
dan runtut kejadian kecelakaan secara tepat, jelas dan objektif. Analisis
menyusun sejumlah fakta yang mendahului (anteseden) kecelakaan tanpa
interprestasi atau menyatakan pendapat pribadi.
Ada
2 (dua) hal karakteristik anteseden, yaitu :
1. Anteseden
tidak tetap, hanya terjadi sekali-sekali/tidak tetap
2. Anteseden
tetap, merupakan penyebab penting dengan atau anteseden tidak tetap.
Informasi dikumpulkan di tempat kejadian
segera setelah terjadi kecelakaan. Penyelidikan dan analisis sebaiknya
dilakukan oleh petugas yang terlatih atau petugas yang telah mengenal dengan
baik tempat kerja tersebut. Informasi diperoleh dari korban, saksi mata, teman
sekerja, pengawas kerja dan lain-lain. Informasi dapat dilengkapi dengan
laporan teknis untuk mendukung analisis.
Dalam analisis kecelakaan kerja pertama
kali harus mencari fakta yang mendahului (anteseden) yang tidak tetap dan
mencari hubungan logis. Kemudian anteseden tetap yang berperan terhadap
kecelakaan.Dalam menyusun suatu analisis, seorang analisis bekerja mundur,
mulai dari cidera, kejadian kecelakaan anteseden tetap dan tidak tetap yang
langsung berkaitan dengan kejadian kecelakaan dan anteseden lain yang
mendahului. Kaitan antar anteseden dengan kejadian kecelakaan digambarkan
dengan bagan yang disebut pohon penyebab.
Referensi:
Admin.
2012. Cara Menghitung FR dan SR.
Diakses tanggal 30 april 2013 pada http://www.mimi-pipi.com/2012/06/cara-menghitung-fr-dan-sr.html
Assunnah.
2008. Pencegahan Kecelakaan Kerja.
Diakses tanggal 30 april 2013 pada http://lngbontang.wordpress.com/2008/09/24/pencegahan-kecelakaan-kerja/
Buchari.
2007.Penanggulangan Kecelakaan.
Dikases tanggal 30 april 2013 pada http://library.usu.ac.id/download/ft/07002747.pdf
Cahyana,
Rina. 2012. Job Safety Analysis.
Diakses pada 5 mei 2013 pada http://rinacahyana.blogspot.com/2011/02/job-safety-analysis.html
Herman,
Dodi. Diakses pada tanggal 30 april 2013. http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/494/jbptunikompp-gdl-dodiherman-24667-4-bab2.pdf
Kurniawan,
Budi. 2008. Risk Asessment. Diakses tanggal 30 april 2013 pada http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/123494-S-5340-Risk%20assesment-Literatur.pdf
Santoso,
Prakoso.2013.Pengertian Dan Penyebab
Kecelakaan. Diakses tanggal 30 april 2013 pada http://zona-prasko.blogspot.com/2013/03/pengertian-dan-penyebab-kecelakaan-kerja.html
Somantri,
Maman. Kecelakaan Kerja. Diakses
tanggal 30 april 2013 pada http://file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND._TEKNIK_ELEKTRO/197201192001121-MAMAN_SOMANTRI/K3/Kecelakaan_kerja.pdf
izin copas, terimakasih
BalasHapus